Arena Gelper Digerebek, 21 Orang Jadi Tersangka Judi

Arena Gelper Digerebek, 21 Orang Jadi Tersangka Judi
BERANTAS JUDI: Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin didampingi Kasatreskrim Kompol Didik Efrianto melakukan penggerebekan pada Sabtu malam (18/10). Foto: (Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN)

jpnn.com - BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gelanggang permainan (gelper) di Hotel Seruni pada Sabtu malam (18/10). Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain 60 mesin judi gelper, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 64.359.000 dan SGD 2.510. Selain itu, pihak berwajib menyita catatan, dokumen terkait dengan judi, 3 unit kalkulator, 4 papan skor kemenangan, 7 anak kunci mesin judi, dan sejumlah telepon genggam. “Kami sudah menetapkan 21 tersangka dari penggerebekan Sabtu lalu,” kata Kabidhumas Polda Kepri AKBP Hartono.

Menurut dia, 21 orang tersebut terdiri atas 6 wasit, 6 pengawas, dan dua kasir. Seluruh tersangka itu ditahan di Mapolda Kepri. “Saat ini masih ada yang berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Saat ini, tambah Hartono, penyidik Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya, menggali dan melihat sejauh mana peran setiap tersangka dalam perjudian gelper tersebut.

“Para tersangka ini akan dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” paparnya.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Totok mengungkapkan, masih ada tempat gelper yang tidak tersentuh. Karena itu, polisi akan selalu menggerebek dan menindak. “Kami tumpas habis semua (perjudian gelper, Red),” tegasnya. (cr3/JPNN)


BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gelanggang permainan (gelper) di Hotel Seruni pada Sabtu malam (18/10). Sebanyak 21 orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News