Arena Gelper Digerebek, 21 Orang Jadi Tersangka Judi
jpnn.com - BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gelanggang permainan (gelper) di Hotel Seruni pada Sabtu malam (18/10). Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 60 mesin judi gelper, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 64.359.000 dan SGD 2.510. Selain itu, pihak berwajib menyita catatan, dokumen terkait dengan judi, 3 unit kalkulator, 4 papan skor kemenangan, 7 anak kunci mesin judi, dan sejumlah telepon genggam. “Kami sudah menetapkan 21 tersangka dari penggerebekan Sabtu lalu,” kata Kabidhumas Polda Kepri AKBP Hartono.
Menurut dia, 21 orang tersebut terdiri atas 6 wasit, 6 pengawas, dan dua kasir. Seluruh tersangka itu ditahan di Mapolda Kepri. “Saat ini masih ada yang berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Saat ini, tambah Hartono, penyidik Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya, menggali dan melihat sejauh mana peran setiap tersangka dalam perjudian gelper tersebut.
“Para tersangka ini akan dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” paparnya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Totok mengungkapkan, masih ada tempat gelper yang tidak tersentuh. Karena itu, polisi akan selalu menggerebek dan menindak. “Kami tumpas habis semua (perjudian gelper, Red),” tegasnya. (cr3/JPNN)
BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gelanggang permainan (gelper) di Hotel Seruni pada Sabtu malam (18/10). Sebanyak 21 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri