Arfan Zidan Meringis Kesakitan, Kaki Kirinya Ditembak Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 23 Juni 2021 – 19:09 WIB
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lecet dan lebam serta kehilangan satu unit ponsel dan dompet berisi berbagai kartu identitas.
Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, tersangka Arfan berkilah kalau dirinya hanya ikut-ikutan saja karena diajak ketiga temannya.
Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
“Aku cuma diajak kawan, pak, tetapi aku juga ikut memukul korban. Aku menyesal, pak,” ucapnya. (*/palpos.id)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap pelajar yang terjadi di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumsel, Minggu (18/4/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas