Argo: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

Argo: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
Muhammad Al Khaththath (tengah). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak terpengaruh dengan tuntutan massa Aksi 313 yang mendesak agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat lainnya dilepaskan dari penahanan setelah dijadikan tersangka makar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyesalkan desakan-desakan seperti itu.

“Penyidik tidak bisa diintervensi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4).

Argo menyarankan, sebaiknya pihak yang mendesak itu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau misalnya semua tahanan didesak untuk dibebaskan, pada keluar semua (tahanan) di seluruh Indonesia," kata Argo.

Polisi mempersilakan pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. “Silakan saja diajukan,” tegasnya.

Hanya saja, Argo mengatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.

Polda Metro Jaya tidak terpengaruh dengan tuntutan massa Aksi 313 yang mendesak agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News