Argumen Bawaslu Terus Desak KPU Laksanakan Putusan soal OSO
Kamis, 17 Januari 2019 – 00:05 WIB

Ketua DPD Oesman Sapta Odang tinjau TPS. Foto: Boy/JPNN
Putusan tersebut berbeda dengan konsep putusan MK. Putusan yang dikeluarkan MK berkaitan dengan syarat pencalonan.
Sementara itu, putusan Bawaslu berkaitan dengan syarat untuk ditetapkan sebagai anggota terpilih DPD. KPU sudah menegaskan semangat yang dibawa adalah kepatuhan terhadap putusan MK. (byu/c19/fat)
Bawaslu kembali mengingatkan KPU untuk segera melaksanakan putusan pelanggaran administratif yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- OSO Ungkap Keinginan Daud Yordan Lawan Pacquiao Jika Sukses Pukul KO Hernan Carrizo
- Hanura Jatim Usulkan Munas Dipercepat dan Oso Kembali Jadi Ketua