Argumen Hakim Parlas Nababan Dikritik Yang Mulia MKD
jpnn.com - JAKARTA – Argumen hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, ketika membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dikritik Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Politikus Gerindra yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai argumen hakim Parlas Nababan tidak tepat, karena kebakaran hutan dan lahan di Sumsel beberapa waktu lalu memberikan dampak yang luas kepada masyarakat.
“Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak mengganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat,” kata Dasco menjawab wartawan di DPR, Senin (4/1).
Bahkan, argumen sekaligus putusan yang dibuat hakim Parlas, akan mendorong Komisi III DPR mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Dasco menilai RUU tersebut akan memberikan ruang bagi publik melakukan koreksi terhadap putusan tidak tepat yang dibuat oleh pengadilan. Di sisi lain, jika memungkinkan, dia meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etika hakim dilakukan Parlas Nababan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Argumen hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, ketika membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha