Argumen Hakim Parlas Nababan Dikritik Yang Mulia MKD
jpnn.com - JAKARTA – Argumen hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, ketika membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dikritik Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Politikus Gerindra yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai argumen hakim Parlas Nababan tidak tepat, karena kebakaran hutan dan lahan di Sumsel beberapa waktu lalu memberikan dampak yang luas kepada masyarakat.
“Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak mengganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat,” kata Dasco menjawab wartawan di DPR, Senin (4/1).
Bahkan, argumen sekaligus putusan yang dibuat hakim Parlas, akan mendorong Komisi III DPR mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Dasco menilai RUU tersebut akan memberikan ruang bagi publik melakukan koreksi terhadap putusan tidak tepat yang dibuat oleh pengadilan. Di sisi lain, jika memungkinkan, dia meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etika hakim dilakukan Parlas Nababan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Argumen hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, ketika membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons