Argumen Sudah Ada, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU IKN

Argumen Sudah Ada, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU IKN
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menyebut pihak legislatif dan eksekutif dalam hal ini pemerintah, sudah siap menghadapi uji materi terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: M Fathra Nazrul Islam/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menyebut pihak legislatif dan eksekutif dalam hal ini pemerintah, sudah siap menghadapi uji materi terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Ketua Umum PKB itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).

Namun, kata Gus Muhaimin, DPR tetap menghormati upaya beberapa pihak yang menguji UU IKN ke MK. Toh, upaya pengajuan memang hak setiap warga negara.

"Jadi, memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu (uji materi ke MK, red)," beber dia.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftar uji materi ke MK atas UU IKN yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 18 Januari 2022.

Ada 12 penggugat yang terdaftar sebagai pemohon uji materi. Beberapa di antaranya mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara.

Dalam materi gugatannya, pemohon beralasan pembuatan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemohon menilai UU IKN dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. (ast/jpnn)

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menyebut pihak legislatif dan eksekutif dalam hal ini pemerintah, sudah siap menghadapi uji materi terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News