Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
jpnn.com, KAYUAGUNG - Kasus pembunuhan sadis terhadap Artoni, Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan terdakwa Ari Anggara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri OKI, Selasa, (18/10/2022).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rila Febriana SH.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI M Arif Yunandi SH, menjelaskan dalam persidangan terdakwa Ari Anggara dihadirkan secara virtual.
“Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Dalam persidangan yang dibacakan untuk terdakwa didakwa dalam Pasal 340 Kuhp dan subisider Pasal 338 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman mati,” kata Arif Yunandi SH, Rabu (19/10/2022).
Arif menerangkan perbuatan terdakwa Ari Anggara, terjadi pada Jumat (29/7/2022) pukul 18.00 WIB di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12.
Bermula dari korban Artoni, lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. Terdakwa merasa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.
Kemudian terdakwa keluar rumah menuju masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat Masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.
Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
Kasus pembunuhan sadis terhadap Artoni, Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, dengan terdakwa Ari Anggara mulai disidangkan, Selasa.
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan