Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
M Arif Yunandi SH. Foto: Niskiah.sumeks

"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Arif.

Dia mengatakan atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visum di Puskesmas Tulung Selapan.

Sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang untuk terdakwa Ari ini kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang. Dalam sidang majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH," pungkasnya. (*/sumeks)

Kasus pembunuhan sadis terhadap Artoni, Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, dengan terdakwa Ari Anggara mulai disidangkan, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News