Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
jpnn.com - Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengungkapkan kliennya mendaftarkan gugatan atas dugaan kasus pelanggaran ke Pengadilan Niaga.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 September 2024, dan tercatat dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Kami dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," kata Mario saat dihubungi media, Kamis (11/9) malam.
Mario menjelaskan perkara kasus tersebut perdana disidangkan pada Kamis 19 September 2024.
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan gugatan terkait pembawaan lagu Bilang Saja oleh Agnez Mo tanpa seizin Ari Bias selaku pencipta.
"Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis," imbuhnya.
Mario menjelaskan proses persidangan tersebut akan sedikit berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.
Sebab, sidang ini berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau hak cipta.
Ari Bias menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, sidang perdana berlangsung pada 19 September 2024.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan