Ari Muladi Tetap Nyatakan Tidak Ada Rekaman
Minggu, 25 Juli 2010 – 07:32 WIB
"Saya nggak tahu. Itu penyidik yang punya urusan," kata Marwan. Menurut dia, pihaknya sebagai penuntut umum hanya meneliti berkas perkara dari penyidik untuk diteruskan ke tahap penuntutan. "Saya hanya mempersoalkan layak P-21 (lengkap) atau tidak," dalih mantan kepala Kejati Jatim itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Anggodo Widjojo, pihak penasehat hukum adik kandung Anggoro Widjojo itu berulang kali meminta majelis hakim memutar rekaman percakapan sebanyak 64 kali antara Ari Muladi dan Ade Rahardja. Meski salah satu saksi yakni penyidik Polri AKBP Parman menyatakan barang bukti tersebut tidak ada, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suhamba, akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum Anggodo. Menurut rencana, Selasa pekan depan, rekaman tersebut akan diputar dalam sidang Anggodo di Pengadilan Tipikor. (ken/fal)
JAKARTA - Polemik adanya rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja sebanyak 64 kali, terus berlanjut. Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka