Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.
Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.
"Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.
Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," ucapnya.
Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan," katanya.
Aria Bima mengingatkan MKD agar tidak memposisikan diri seperti lembaga kepolisian yang dapat memanggil hanya karena ada pengaduan.
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali