Arie Sigit : Penjara tak Selesaikan Masalah
Kamis, 25 Agustus 2011 – 18:44 WIB
JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan hukum perkara penggunaan narkoba. Meski terbukti menggunakan sabu-sabu, Putri hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Menurutnya, menjatuhkan hukuman penjara tanpa proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba tidak akan bisa menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. ‘’Kalau orang kecanduan itu dihukum penjara tidak akan ngelarin masalah, malah akan nambah,’’ tambahnya.
Terkait hal ini Arie Sigit, ayah Putri, menyebut putusan hakim tersebut adalah yang terbaik. Pasalnya putrinya itu hanya sebagai pemakai dan korban yang semestinya dilindungi dan direhabilitasi.
Baca Juga:
‘’Ini sudah putusan yang terbaik. Jaksa nuntut segitu mau apa lagi. Beberapa puluh negara itu menyatakan kalau terdakwa narkoba itu dihukum dengan rehabilitasi. Amerika pun mempunyai ketentuan yang sama,’’ ujarnya usai sidang di PN Jakarta, Selatan Kamis (25/8).
Baca Juga:
JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani