Arie Sigit : Penjara tak Selesaikan Masalah
Kamis, 25 Agustus 2011 – 18:44 WIB

Putri Aryanti dan ayahnya, Arie Sigit. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
Sementara itu, Sandy Arif, pengacara Putri menambahkan dalam persidangan sendiri pihaknya telah berhasil membuktikan bahwa kliennya itu dalam perkara ini hanya korban. ‘’Selama persidangan kita bisa membuktikan bahwa itu bukan barang Putri. Putri hanya sebagai korban dan pengguna. Jadi sudah sewajarnya hakim memutus putri untuk rehabilitasi,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjara. Atas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini. mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.
Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 lalu. Darisinilah Putri diamankan polisi dan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.(zul/jpnn)
JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Peziarah TPU Karet Bivak Terus Berdatangan Meski Hujan
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Prabowo Bakal Lepas Misi Kemanusiaan ke Myanmar 3 April
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen
- Mudik Lebaran 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025