Arief Aditya Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Arief Aditya Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa Arief Aditya Putra dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2021.

jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Arief Aditya Putra (31) dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (3/6).

"Menuntut, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun potong masa penangkapan dan penahanan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider selama enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Siti Sawiyah dalam persidangan virtual, kemarin,
 
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dalam dakwaan alternatif pertama.
 
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yaitu 27 paket plastik klip bening masing-masing berisi diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total 80,10 gram bruto atau 74,70 gram neto.

Lalu, enam butir tablet warna hijau logo Mahkota diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 2,33 gram bruto atau 2,16 gram neto, serta 33 potong kertas diduga narkotika jenis LSD dengan berat total 0,43 gram neto.
 
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari Posbakum Denpasar, Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
 
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang memberantas narkotika, mempersulit jalannya persidangan, dan mencoba kabur dari Lapas.
 
Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.
 
Jaksa Siti menerangkan pada 31 Desember 2020 terdakwa Arief membeli tablet warna hijau sebanyak 7 butir yang mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan narkotika jenis LSD sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7,1 juta.

Selanjutnya, pada malam tahun baru 2021 terdakwa mengonsumsi satu butir tablet MDMD (ekstasi) dan narkotika jenis LSD dikonsumsi sebanyak dua potong. Sisanya disimpan oleh terdakwa dalam kamarnya.
 
Pada Januari 2021, terdakwa kembali membeli narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 80 gram dengan harga Rp 5,5 juta dari Ifan. Menurut jaksa, Arief juga sempat mengonsumsi tembakau gorila tersebut.
 
Terdakwa ditangkap pada 19 Januari 2021 pukul 19.30 WITA, di perumahan wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. (antara/jpnn)

Arief Aditya juga dinilai mempersulit jalannya persidangan dan mencoba kabur dari Lapas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News