Arief Gantikan Mahfud MD jadi Hakim Konstitusi
Senin, 04 Maret 2013 – 21:39 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia mengungguli dua calon lainnya dengan mengantongi 42 dari 48 suara.
Enam suara sisanya diperoleh Sugianto dan Djafar Albram. Sugianto memperoleh lima suara. Sementara Djafar hanya memperoleh satu suara.
"Penetapan Hakim Konstitusi berdasarkan suara terbanyak adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH," ujar Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika di DPR, Jakarta, Senin (4/3).
Pasek menerangkan, dengan terpilihnya Arief, maka ia akan menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013. "Hasil ini nanti diproses dan menunggu jadwal di Badan Musyawarah dan akan dibawa ke Paripurna," ucapnya.
JAKARTA - Komisi III DPR RI memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia mengungguli dua calon lainnya dengan mengantongi 42 dari 48
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru