Arief Gantikan Mahfud MD jadi Hakim Konstitusi

Arief Gantikan Mahfud MD jadi Hakim Konstitusi
Arief Gantikan Mahfud MD jadi Hakim Konstitusi
JAKARTA - Komisi III DPR RI memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia mengungguli dua calon lainnya dengan  mengantongi 42 dari 48 suara.

Enam suara sisanya diperoleh Sugianto dan Djafar Albram. Sugianto memperoleh lima suara. Sementara Djafar hanya memperoleh satu suara.

"Penetapan Hakim Konstitusi berdasarkan suara terbanyak adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH," ujar Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika di DPR, Jakarta, Senin (4/3).

Pasek menerangkan, dengan terpilihnya Arief, maka ia akan menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013. "Hasil ini nanti diproses dan menunggu jadwal di Badan Musyawarah dan akan dibawa ke Paripurna," ucapnya.

JAKARTA - Komisi III DPR RI memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia mengungguli dua calon lainnya dengan  mengantongi 42 dari 48

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News