Arief Gantikan Mahfud MD jadi Hakim Konstitusi
Senin, 04 Maret 2013 – 21:39 WIB
Arief kata Pasek, menggantikan Mahfud dalam hal posisi hakim konstitusinya. Namun mengenai siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua MK itu merupakan urusan internal para hakim konstitusi.
Baca Juga:
Pasek menerangkan, alasan Komisi III DPR memilih Arief karena ia memiliki pengetahuan dan karakter sikap yang sangat menonjol. Hal itu tampaknya membuat para anggota komisi yang membidangi hukum itu tertarik untuk memilihnya. Selain itu Arief dianggap sebagai sosok yang berani. Misalnya saja soal perkawinan sejenis dan Hak Asasi Manusia.
Pasek berharap Arief pada saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, tidak menjadi seorang pengamat politik. "Biarkan dia konsentrasi persoalan di MK," pungkas Politisi Partai Demokrat tersebut.
Berikut adalah biodata Arief Hidayat:
JAKARTA - Komisi III DPR RI memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia mengungguli dua calon lainnya dengan mengantongi 42 dari 48
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang