Arief Hidayat jadi Hakim MK Lagi, Gerindra Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim konstitusi setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (6/12).
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Gerindra saja yang menolak Arief.
"Keputusan melalui 10 fraksi dan kami memutuskan bahwa Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali sebagai Hakim MK dengan komposisi sembilan fraksi setuju," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Dia mengatakan, hasil ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah dan rapat paripurna untuk mengesahkan Arief sebagai hakim MK.
Arief pun bersyukur bisa dipilih kembali sebagai hakim MK. Arief menegaskan akan menjaga amanat dan konstitusi serta NKRI.
"Untuk itu saya mhon kritik dan saran dari teman-teman untuk bisa menjalankan amanat ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya menolak karena calon hakim hanya satu orang.
Harusnya, kata dia, calon yang diuji lebih dari satu orang. "Kalau satu orang harus kami tolak dong," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12).
Arief Hidayat jadi calon tunggal sebagai hakim MK
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Anggi: Kami Dididik Pak Prabowo Untuk Kerja sama