Arief Hidayat jadi Hakim MK Lagi, Gerindra Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim konstitusi setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (6/12).
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Gerindra saja yang menolak Arief.
"Keputusan melalui 10 fraksi dan kami memutuskan bahwa Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali sebagai Hakim MK dengan komposisi sembilan fraksi setuju," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Dia mengatakan, hasil ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah dan rapat paripurna untuk mengesahkan Arief sebagai hakim MK.
Arief pun bersyukur bisa dipilih kembali sebagai hakim MK. Arief menegaskan akan menjaga amanat dan konstitusi serta NKRI.
"Untuk itu saya mhon kritik dan saran dari teman-teman untuk bisa menjalankan amanat ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya menolak karena calon hakim hanya satu orang.
Harusnya, kata dia, calon yang diuji lebih dari satu orang. "Kalau satu orang harus kami tolak dong," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12).
Arief Hidayat jadi calon tunggal sebagai hakim MK
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia