Arief Hidayat jadi Hakim MK Lagi, Gerindra Menolak

jpnn.com, JAKARTA - Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim konstitusi setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (6/12).
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Gerindra saja yang menolak Arief.
"Keputusan melalui 10 fraksi dan kami memutuskan bahwa Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali sebagai Hakim MK dengan komposisi sembilan fraksi setuju," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Dia mengatakan, hasil ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah dan rapat paripurna untuk mengesahkan Arief sebagai hakim MK.
Arief pun bersyukur bisa dipilih kembali sebagai hakim MK. Arief menegaskan akan menjaga amanat dan konstitusi serta NKRI.
"Untuk itu saya mhon kritik dan saran dari teman-teman untuk bisa menjalankan amanat ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya menolak karena calon hakim hanya satu orang.
Harusnya, kata dia, calon yang diuji lebih dari satu orang. "Kalau satu orang harus kami tolak dong," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12).
Arief Hidayat jadi calon tunggal sebagai hakim MK
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU