Arief Hidayat Kembali Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Arief Hidayat kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan periode kedua bagi pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 berada di lembaga penjaga konstitusi itu.
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan Arief di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (27/3). Hadir ketika itu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, sedangkan Ketua DPR Bambang Soesatyo, absen di forum tersebut.
"Bismillah. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arief mengucapkan sendiri sumpahnya.
Pengucapan sumpah itu sendiri berlangsung di tengah masih berlangsungnya pro dan kontra dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief. Namun, Ketua MK ke-5 itu tidak terpengaruh dan tetap bekerja sebagaimana mestinya.
"Saya tidak terganggu, saya akan bekerja seperti biasa menjalankan amanah. Presiden juga enggak masalah kan?" ucap Arief di Istana Negara.(fat/jpnn)
Arief Hidayat kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan periode kedua bagi Arief di MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum