Arief Poyuono Anggap Gugatan LBH ke Jokowi dan Puan Maharani Salah Alamat

Arief Poyuono Anggap Gugatan LBH ke Jokowi dan Puan Maharani Salah Alamat
Ketua DPR RI Puan Maharani Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono menganggap gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai maraknya pinjam online (pinjol) ilegal salah alamat.

Menurut Arief, baik Presiden Jokowi dan Puan Maharani bukan pihak sentral mengenai pengaturan pinjam online itu.

"Salah Jokowi sebagai presiden dan Ketua DPR RI yang digugat akibat maraknya pinjol ilegal. Kalau yang digugat OJK, itu benar, karena otoritas tersebut memang punya tugas, kewajiban untuk mengawasi para penyelenggara usaha jasa keuangan di Indonesia," kata Arief kepada jpnn.com, Sabtu (13/11).

Arief menyatakan OJK merupakan lembaga yang mengatur mengenai perbankan, asuransi, pinjol, pasar modal, dan sejenisnya.

Mantan pramugara itu menilai OJK merupakan lembaga independen. Presiden Jokowi bahkan tidak bisa mengintervensi OJK.

Terlepas dari itu, Arief menilai gugatan LBH Jakarta itu mengada-ada apabila ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI.

Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu menyatakan seharusnya LBH Jakarta juga menyeret tengkulak yang telah mencekik para petani.

"Enggak ada bedanya antara pinjol ilegal dengan para tengkulak yang selama ini juga meminjamkan uangnya pada petani dengan imbal balik yang tinggi," kata dia.

Arief Poyuono turut mengomentari gugatan LBH Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai maraknya pinjol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News