Arief Poyuono Anggap Perpu Ciptaker Sudah Konstitusional
.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker sudah konstitusional.
Menurut Arief, Perpu Ciptaker yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah mengakomodasi kepentingan buruh.
"Terbitnya Perpu Cipta Kerja sudah sangat tepat dan konstitusional. Justru jika perpu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil pemilu 2024, menjadi produk UU yang inkonstitusional," ujar Arief di Jakarta, Rabu (4/1).
Arief berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan UU Cipta Kerja itu dibatalkan, tetapi malah menguatkan dengan menyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Bersyaratnya, selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perpu Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," terangnya.
Soal adanya tuduhan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalang dari terbitnya Perpu Ciptaker, Arief menilai tuduhan itu sangat tidak mendasar.
Arief menjelaskan bahwa UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan kementerian yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara
"Tujuannya untuk memperbaiki sistem undang-undang yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera," tuturnya.
Ketum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah konstitusional. Begini argumentasinya.
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital