Arief Poyuono Anggap Perpu Ciptaker Sudah Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker sudah konstitusional.
Menurut Arief, Perpu Ciptaker yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah mengakomodasi kepentingan buruh.
"Terbitnya Perpu Cipta Kerja sudah sangat tepat dan konstitusional. Justru jika perpu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil pemilu 2024, menjadi produk UU yang inkonstitusional," ujar Arief di Jakarta, Rabu (4/1).
Arief berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan UU Cipta Kerja itu dibatalkan, tetapi malah menguatkan dengan menyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Bersyaratnya, selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perpu Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," terangnya.
Soal adanya tuduhan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalang dari terbitnya Perpu Ciptaker, Arief menilai tuduhan itu sangat tidak mendasar.
Arief menjelaskan bahwa UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan kementerian yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara
"Tujuannya untuk memperbaiki sistem undang-undang yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera," tuturnya.
Ketum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah konstitusional. Begini argumentasinya.
- Lanjutkan Capaian Kinerja 100 Hari Prabowo, Ketahanan Pangan & Pertumbuhan Ekonomi jadi Aspek Utama
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Indonesia-India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Dorong Perdagangan Kedua Negara
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA