Arief Poyuono Anggap Perpu Ciptaker Sudah Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker sudah konstitusional.
Menurut Arief, Perpu Ciptaker yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah mengakomodasi kepentingan buruh.
"Terbitnya Perpu Cipta Kerja sudah sangat tepat dan konstitusional. Justru jika perpu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil pemilu 2024, menjadi produk UU yang inkonstitusional," ujar Arief di Jakarta, Rabu (4/1).
Arief berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan UU Cipta Kerja itu dibatalkan, tetapi malah menguatkan dengan menyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Bersyaratnya, selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perpu Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," terangnya.
Soal adanya tuduhan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalang dari terbitnya Perpu Ciptaker, Arief menilai tuduhan itu sangat tidak mendasar.
Arief menjelaskan bahwa UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan kementerian yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara
"Tujuannya untuk memperbaiki sistem undang-undang yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera," tuturnya.
Ketum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah konstitusional. Begini argumentasinya.
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif