Arief Poyuono Anggap Perpu Ciptaker Sudah Konstitusional

Arief Poyuono Anggap Perpu Ciptaker Sudah Konstitusional
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono soal Perpu Ciptaker. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker sudah konstitusional.

Menurut Arief, Perpu Ciptaker yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah mengakomodasi kepentingan buruh.

"Terbitnya Perpu Cipta Kerja sudah sangat tepat dan konstitusional. Justru jika perpu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil pemilu 2024, menjadi produk UU yang inkonstitusional," ujar Arief di Jakarta, Rabu (4/1).

Arief berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan UU Cipta Kerja itu dibatalkan, tetapi malah menguatkan dengan menyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Bersyaratnya, selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perpu Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," terangnya.

Soal adanya tuduhan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalang dari terbitnya Perpu Ciptaker, Arief menilai tuduhan itu sangat tidak mendasar.

Arief menjelaskan bahwa UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan kementerian yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara

"Tujuannya untuk memperbaiki sistem undang-undang yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera," tuturnya.

Ketum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah konstitusional. Begini argumentasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News