Arief Poyuono: Ferdy Sambo Belum Tentu Terbukti Bersalah

Arief Poyuono: Ferdy Sambo Belum Tentu Terbukti Bersalah
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. foto: dokumen JPNN.com

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Arief Poyuono menanggapi langkah Kompolnas mendesak Polri segera memecat Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News