Arief Poyuono: Ferdy Sambo Belum Tentu Terbukti Bersalah
Senin, 22 Agustus 2022 – 20:27 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. foto: dokumen JPNN.com
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Arief Poyuono menanggapi langkah Kompolnas mendesak Polri segera memecat Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP