Arief Poyuono: Melanggar PSBB Dipenjara, Tetapi Napi Dibebaskan
Sabtu, 11 April 2020 – 02:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kritik tersebut terkait sanksi denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggarnya.
Memang, sanksi berupa denda maupun pemenjaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional, Pasal 93. Namun demikian, Arief memandang sanksi yang ideal cukup berupa denda dan karantina saja.
"Seharusnya hukumannya itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular covid-19 dan harus dikarantina dong," ucap ketua umum SFP BUMN bersatu ini.
Lagi pula, lanjut Arief, kebijakan membebaskan napi dari lembaga pemasyarakatan hanya ada di Indonesia. Namun, apakah pemerintah sudah memikirkan bagaimana para napi yang dibebaskan itu memenuhi kebutuhannya di luar Lapas, sementara perekonomian pun terdampak wabah ini.
"Kalau mau dibebaskan sih sah-sah saja. Cuma para napi ini bagaimana untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," tukas Arief.
Baca Juga:
"Mereka bisa dijadikan pekerja lepas untuk menjahit masker, misalnya, seperti di negara-negara lain," tandas Arief.(fat/jpnn)
Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khusus ketentuan sanksi berupa denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count