Arief Poyuono: Melanggar PSBB Dipenjara, Tetapi Napi Dibebaskan

Arief Poyuono: Melanggar PSBB Dipenjara, Tetapi Napi Dibebaskan
Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kritik tersebut terkait sanksi denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggarnya.

“Sanksi terhadap PSBB di DKI Jakarta didenda Rp100 juta dan dipidana (penjara) jika tidak mematuhi aturan PSBB. Lah kok pakai dihukum penjara ya? Wong napi-napi dan tahanan saja pada dibebasin," kata Arief pada Jumat malam (10/4).

Memang, sanksi berupa denda maupun pemenjaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional, Pasal 93. Namun demikian, Arief memandang sanksi yang ideal cukup berupa denda dan karantina saja.

"Seharusnya hukumannya itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular covid-19 dan harus dikarantina dong," ucap ketua umum SFP BUMN bersatu ini.

Lagi pula, lanjut Arief, kebijakan membebaskan napi dari lembaga pemasyarakatan hanya ada di Indonesia. Namun, apakah pemerintah sudah memikirkan bagaimana para napi yang dibebaskan itu memenuhi kebutuhannya di luar Lapas, sementara perekonomian pun terdampak wabah ini.

"Kalau mau dibebaskan sih sah-sah saja. Cuma para napi ini bagaimana untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," tukas Arief.

Sebenarnya kalau pemerintah serius, para napi di Lapas bisa diberdyakan sebagai pekerja outsourching untuk mendukung penanganan covid-19.

"Mereka bisa dijadikan pekerja lepas untuk menjahit masker, misalnya, seperti di negara-negara lain," tandas Arief.(fat/jpnn)

Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khusus ketentuan sanksi berupa denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News