Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
Pada intinya, kata Arief, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor : 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah.
"MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," ucap Arief.
Dalam putusan tersebut, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.
"Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," kata dia.
Dengan adanya keputusan itu, Arief menilai calon kepala daerah seperti Edi Damansyah yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void).
"Dan wajib didiskualifikasi, seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024," kata Arief.
Arief menambahkan bahwa diskualifikasi terhadap Edi Darmansyah bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024.
"Akan tetapi ini masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku," kata Arief Poyuono.(fat/jpnn)
Politikus Arief Poyuono menilai Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode layak didiskualifikasi pada Pilkada Kukar 2024. KPU harus jalankan putusan MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul