Arief Poyuono Puji Langkah Jokowi Lakukan Penyelamatan Ekonomi dan Bayar Utang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membayar utang Rp 408,48 triliun kepada sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan pembayaran utang BUMN sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.
"Ini untuk mengerakkan BUMN yang bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat," kata Arief pada Minggu (7/6).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan sebelumnya utang tersebut dialokasikan pemerintah kepada BUMN karya sebesar Rp 12,16 triliun, PT KAI Rp 300 miliar, PT PLN Rp 48,46 triliun, PT Kimia Farma Rp 1 triliun, Perum Bulog Rp 56 miliar, PT Pertamina Rp 40 triliun, dan Pupuk Indonesia Rp 6 triliun.
"Semua BUMN ini sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Arief mencontohkan, PT Pupuk Indonesia misalnya, selama ini sangat berperan menjaga ketersedian pupuk bagi petani.
"Ini sangat matching dengan program peningkatan pangan di masa pandemi Covid-9 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," katanya.
Arief menjelaskan hampir empat tahun utang pemerintah kepada BUMN tidak dibayar. Nah, ujar dia, dibayarnya utang BUMN ini tidak lepas dari peran besar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengerti benar tentang program-program pemulihan ekonomi di saat Covid-19 yang dicanangkan oleh presiden Jokowi untuk ekonomi dan pendapatan masyarakat.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono memuji langkah Presiden Jokowi menyelamat ekonomi dalam negeri.
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana