Arief Poyuono: RUU Ciptaker Harus Disahkan, Vaksinasi Dipercepat

Arief Poyuono: RUU Ciptaker Harus Disahkan, Vaksinasi Dipercepat
Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan disahkan jelas menjadi dasar memulihkan ekonomi.

Sebab, kata dia, RUU itu akan menciptakan iklim investasi yang bersahabat dan adil bagi dunia usaha untuk berinvestasi di Indonesia sehingga nanti bisa menampung angkatan tenaga kerja pascapandemi Covid-19.

Namun, Arief memandang RUU Ciptaker yang akan disahkan seperti masih banyak kelemahan dalam mempersiapkan tatanan baru di dunia usaha dan kerja pascaCovid-19.

"Sebab, perilaku bisnis dalam mengelola usaha tentunya akan banyak sekali berubah akibat pengaruh dampak Covid-19, begitu juga dengan dunia kerja bagi para pekerjanya pasti akan ada sistem kerja yang baru akibat dampak Covid-19," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Artinya, kata Arief, agar ke depan memasuki new normal kembali harus dibuatkan solusi lintas sektor yang cerdas untuk memberikan bantuan  pelatihan skill pekerja dengan cepat.

Menurutnya, saat pemerintah bersiap membuka kembali ekonomi pasca-blokade, mereka perlu menemukan cara cerdas untuk memaksimalkan lapangan kerja dan melindungi dari infeksi baru akibat Covid-19, dan mengikuti protokol kesehatan dan pedoman dari badan kesehatan masyarakat setempat.

"Sekali lagi, ada fokus khusus akan diperlukan untuk memulai kembali dan mendukung pekerja di sektor usaha kecil, yang merupakan mayoritas pekerjaan di Indonesia," ujarnya.

Pada saat yang sama, lanjut dia, pemerintah dan pelaku bisnis perlu menciptakan mekanisme baru untuk membantu orang-orang yang pekerjaannya berisiko dipekerjakan kembali ke dalam pekerjaan di mana permintaan tenaga kerja masih melebihi pasokan.

Ketua Umum LPPC19-PEN Arief Poyuono meminta RUU Ciptaker harus segera disahkan dan vaksinasi Covid-19 dipercepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News