Arief Poyuono Sebut Kewenangan OJK di UU PPSK Bisa Bikin Kekacauan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengkritik pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasalnya, kewenangan penyelewengan pelaku usaha jasa keuangan yang masuk dalam tindak pidana kriminal seharusnya ditangani kepolisian dan Kejaksaan.
“Akan membuat kekacauan dalam hukum di Indonesia, karena OJK tidak sama sekali memiliki hak untuk melakukan penuntutan ataupun penyidikan jika terjadi tindak pidana umum ataupun khusus seperti pencucian uang, korupsi yang didasarkan pada konstitusi kita,” kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulis, Minggu malam (8/1).
Dia merasa aneh jika OJK sebagai regulator ikut-ikutan jadi prosekutor.
OJK itu regulator dan tugasnya melahirkan aturan aturan dan mengawasi aturan aturan tersebut untuk ditaati oleh para pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, selama ini OJK sebagai pengawas dan regulator saja tidak menjalankan fungsi dengan baik. Terlebih, ada sejumlah oknum OJK banyak melakukan tindakan pidana di sektor jasa keuangan.
“Lah kalau dikasi wewenangan untuk penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, maka tujuannya untuk melindungi oknum-oknum di OJK yang melakukan tindakan pidana disektor jasa keuangan,” ungkap Arief Poyuono. (mcr10/jpnn)
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengkritik pemberian kewenangan kepada OJK dalam UU PPSK
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi