Arief Poyuono: Segera Bekukan Aset Pembobol Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, mendorong Kejaksaan Agung segera membekukan aset-aset terduga pembobol PT Asuransi Jiwasraya.
Saat ini, Kejagung telah menjerat 5 orang tersangka di kasus tersebut, meliputi Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi, Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Arief mendorong Kejagung segera membekukan aset, karena ada di antara tersangka yang diduga telah menjual saham perusahaannya bernilai ratusan miliar, sebelum berstatus tersangka dan ada yang telah disimpan di luar negeri.
"Karena itu Kejaksaan Agung harus cepat melakukan pembekuan aset-aset para pembobol Jiwasraya yang masih ada di dalam negeri, sebelum aset mereka berganti nama untuk menyembunyikannya agar tidak disita," ucap Arief kepada jpnn.com, Kamis (16/1).
Ketua umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, mengatakan Kejagung harus segera bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Bank Indonesia.
"Jaksa Agung harus segera berkerja sama dengan OJK, PPATK dan BI untuk mencari aset-aset para pembobol Jiwasraya dan kemudian membekukannya," tandas Arief. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, mendorong Kejaksaan Agung segera membekukan aset-aset terduga pembobol PT Asuransi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Ikuti Uangnya, Tangkap Koruptornya
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Presiden Sudah Memperingatkan, Ada Banyak yang Menangis, Tolong Hati-Hati!
- Fenomena Goreng Saham, Jokowi Tak Ingin Rakyat Menangis Seperti Kasus Indosurya hingga Jiwasraya