Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 18:24 WIB

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Foto: rmol.co
"Penyerahan bukti untuk memperkuat bahwa Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN (Dewan Pengawas) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres," jelas Arief.
Dalam surat Amicus Curriae yang disampaikan kepada 9 hakim MK tersebut, tambah Arief, FSP BUMN Bersatu juga memohon agar lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam putusannya mendiskulifikasi Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang berpasangan dengan Jokowi.(fat/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Kasus Elpiji 3 Kg, Arief Poyuono Nilai Bahlil Tidak Patuh pada Prabowo
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman