Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 18:24 WIB
"Penyerahan bukti untuk memperkuat bahwa Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN (Dewan Pengawas) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres," jelas Arief.
Dalam surat Amicus Curriae yang disampaikan kepada 9 hakim MK tersebut, tambah Arief, FSP BUMN Bersatu juga memohon agar lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam putusannya mendiskulifikasi Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang berpasangan dengan Jokowi.(fat/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Bicara Cadangan Devisa Era Prabowo, Arief Poyuono Singgung Era Mulyono