Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham
Dijelaskan Arief, pekerja dengan sistem PKWT itu tidak menerima pesangon karena masih menggunakan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Nah, dengan diberlakukan UU Ciptaker maka mereka berhak mendapat kompensasi," jelasnya.
Selain itu, katanya, kalau omnibus law UU Ciptaker ini sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan dicatatkan dalam lembaran negara, maka pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sudah ditandatangani presiden, maka masyarakat atau ormas bisa melakukan uji materi di MK jika memang UU Ciptaker ada yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa belajar dari pengalaman ketika merevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mendapat penolakan dari banyak pihak.
"Jadi penanganan UU Ciptaker pakai model saat pembuatan (revisi) UU KPK saja, yang ditentang besar-besaran toh akhirnya semua menerima juga. Percayalah, masyarakat Indonesia itu cepat lupa kalau sudah merasakan manfaatnya," pungkas Arief.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi pakai saja cara seperti membuat UU KPK dalam menangani omnibus law UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Bicara Cadangan Devisa Era Prabowo, Arief Poyuono Singgung Era Mulyono
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Sekjen Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, Arief Poyuono: Tidak Elok
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan