Arief Poyuono Tuding Ada Pelanggaran yang Dilakukan Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra, Arief Poyuono menilai ada pelanggaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminjam anggaran dari Bank DKI senilai Rp 1,2 triliun.
Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan kepatuhan perbankan dalam memberikan pinjaman.
"Gubernur tidak memiliki hak untuk menginstruksikan Bank DKI memberikan pinjaman kepada pihak mana pun," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Dia menyebut seorang presiden sekali pun tidak punya hak memerintahkan bank-bank BUMN untuk meminjamkan kreditnya pada institusi lain.
"Ini sebuah bentuk fraud banking yang dilakukan oleh manajemen Bank DKI, sehingga OJK harus memeriksa Komisaris dan Direksi Bank DKI terkait peminjaman kreditnya," jelasnya.
Arief menuturkan, fraud atau pelanggaran dalam proses peminjaman semakin parah apalagi jika pengunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk membangun sirkuit Formula E.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu Manajemen Bank DKI melakukan kejahatan apabila memberi pinjaman kepada PT Pembangunan Jaya Ancol atas perintah Anies.
"Jika nantinya kredit yang dikucurkan macet, maka bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, dan siap-siap saja direksi Bank DKI masuk penjara nantinya,” tutur Arief.
Politikus Gerindra, Arief Poyuono, menilai ada pelanggaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminjam anggaran dari Bank DKI senilai Rp 1,2 triliun
- Bank DKI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Kolaborasi Publicom Communications-Bank DKI: Solusi Finansial Mudah untuk Karyawan