Arief Poyuono Tuding Ada Pelanggaran yang Dilakukan Anies Baswedan

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra, Arief Poyuono menilai ada pelanggaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminjam anggaran dari Bank DKI senilai Rp 1,2 triliun.
Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan kepatuhan perbankan dalam memberikan pinjaman.
"Gubernur tidak memiliki hak untuk menginstruksikan Bank DKI memberikan pinjaman kepada pihak mana pun," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Dia menyebut seorang presiden sekali pun tidak punya hak memerintahkan bank-bank BUMN untuk meminjamkan kreditnya pada institusi lain.
"Ini sebuah bentuk fraud banking yang dilakukan oleh manajemen Bank DKI, sehingga OJK harus memeriksa Komisaris dan Direksi Bank DKI terkait peminjaman kreditnya," jelasnya.
Arief menuturkan, fraud atau pelanggaran dalam proses peminjaman semakin parah apalagi jika pengunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk membangun sirkuit Formula E.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu Manajemen Bank DKI melakukan kejahatan apabila memberi pinjaman kepada PT Pembangunan Jaya Ancol atas perintah Anies.
"Jika nantinya kredit yang dikucurkan macet, maka bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, dan siap-siap saja direksi Bank DKI masuk penjara nantinya,” tutur Arief.
Politikus Gerindra, Arief Poyuono, menilai ada pelanggaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminjam anggaran dari Bank DKI senilai Rp 1,2 triliun
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa