Arief Poyuono: Upah Per Jam Adalah Perbudakan Milenial
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono memberikan kritik keras terhadap rencana penerapan upah per jam lewat RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan. Bagi Arief, skema itu sama saja seperti perbudakan.
"Ini enggak ada bedanya dengan yang namanya sistem perbudakan baru di era milenial," ucap Arief kepada jpnn.com, Selasa (31/12).
PIhaknya juga tidak sepakat dengan pendapat Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono yang menilai sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya.
"Adil dari mana ya? Itu sama kerja part time yang enggak jelas bagi para buruh dan karyawan," tegas ketua umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini.
Di sisi lain, penerapan upah per jam menurutnya bakal memberikan banyak keuntungan bagi pengusaha. Sebab, mereka terbebas dari berbagai kewajiban terhadap pekerja.
"Dengan pemberi kerja membayar upah pakai sistem per jam bukan cuma enggak bayar pajak. Tapi juga tidak bayar premi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk buruh nantinya," tutur Arief.
Untuk itu dia kukuh menyurakan penolakan sistem upah per jam dimasukan ke dalam omnibus law. Sebab, hal itu merupakan pasal titipan dari pengusaha.
"Sistem upah per jam yang akan masuk omnibus law itu salah satunya titipan dari pengusaha lokal dan asing. Ini harus ditolak," tandasnya. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono memberikan kritik keras terhadap rencana penerapan upah per jam lewat RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Bicara Cadangan Devisa Era Prabowo, Arief Poyuono Singgung Era Mulyono
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Mulai Berkantor, Menaker Ad Interim Airlangga Hartarto Pimpin Rapat Bahas Isu Penting Ini
- Kemnaker Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2024