Ariel, Banding Dulu Rekaman Belakangan

Ariel, Banding Dulu Rekaman Belakangan
Ariel saat manggung di rutan tempatnya ditahan beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
JAKARTA - Musikus Nazril Irham alias Ariel akhirnya memutuskan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Januari lalu. Sebelumnya, vokalis kelompok Peterpan tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus kasus video mesum bersama aktris Luna Maya dan Cut Tary.

Keputusan banding yang diajukan oleh kekasih Luna Maya itu diungkapkan oleh manajernya, Budi Soeratman. Menurut Budi, pengajuan banding Ariel dimasukkan tepat di hari terakhir batas waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. "Benar, Ariel sudah mengajukan banding. Itu kan hak dia sebagai warga negara," ujarnya ketika dihubungi kemarin (7/2).

Budi menuturkan, pengajuan banding dilakukan secara personal tanpa kuasa hukum. "Untuk saat ini, Ariel secara personal yang mengajukan (banding) tanpa kuasa hukum ke PN Bandung. Kalau tidak salah, PN sudah menerima (banding yang diajukan Ariel)," ucapnya. Pelantun Menghapus Jejakmu itu banding, lanjut Budi, karena menganggap pasal yang didakwakan tidak sesuai.

Soal Ariel yang tidak lagi didampingi pengacara O.C. Kaligis, Budi menjawab bahwa kontrak dengan pengacara senior itu sudah habis. "Sekarang kami memikirkan bagaimana langkah selanjutnya. Untuk kuasa hukum sendiri, belum dipikirkan akan pakai siapa," terangnya.

JAKARTA - Musikus Nazril Irham alias Ariel akhirnya memutuskan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News