Ariel Didemo FPI, Dikawal PP
Hakim Tolak Eksepsi Ariel, Sidang Berlanjut
Selasa, 07 Desember 2010 – 06:15 WIB
BANDUNG -- Majelis hakim memutus untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Nazril Ilham alias Ariel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin (6/12). Sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut hanya berlangsung kurang dari 20 menit. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang (13/12) dan Kamis (16/12). Agendanya adalah pemeriksaan saksi. Rencananya, dihadirkan 5–10 saksi dari pihak Ariel. Sidang kemarin dihadiri manajer mantan vokalis grup band Peterpan itu, Boedi Soeratman, serta dua rekannya, Uki dan David. Artis Luna Maya yang juga kekasih Ariel kali ini tidak hadir karena alasan keamanan.
Sebagaimana dilaporkan Radar Bandung (INDOPOS Group), sidang yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso itu dimulai pukul 09.15. Didampingi tiga kuasa hukumnya (Afrian Bondjol, Aga Khan, dan Timothy), Ariel terlihat tenang duduk di kursi terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim.
Baca Juga:
’’Dengan ini, majelis hakim memutus menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya, majelis memerintah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya,’’ ujar Singgih saat membacakan putusan sela.
Baca Juga:
BANDUNG -- Majelis hakim memutus untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Nazril Ilham alias Ariel dalam sidang di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Anggun Bawakan Lagu Khusus di Malam Anugerah FFI 2024
- FFI 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Dewan Juri Akhir
- Nikita Mirzani Ternyata Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- 3 Berita Artis Terheboh: Mediasi Andrew Andika Gagal, Nikita Mirzani Diperiksa
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga