Ariel Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 22 Juni 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Ariel Peterpan yang ditetapkan tersangka dalam video porno dijerat pasal berlapis. Selain disangkakan Pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penyanyi dengan nama lengkap Nazril Irham itu juga dikenakan pasal 282 KUHP tentang asusila dan Pasal 27 UU No 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE itu pasal 27, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto saat dihubungi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6).
Baca Juga:
Ketentuan pidananya sendiri diatur, pada pasal 45 ayat 1 menyebutkan; Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sementara itu, polisi dengan tiga bunga melati dipundaknya juga memastikan bahwa UU Pornografi yang dikenakan adalah pasal 29."Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," katanya.
JAKARTA - Ariel Peterpan yang ditetapkan tersangka dalam video porno dijerat pasal berlapis. Selain disangkakan Pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya