Ariel Dikepung Demonstran
Khawatir Dianiaya, Tertahan Dua Jam di PN
Jumat, 21 Januari 2011 – 06:31 WIB

RICUH : Ratusan massa terlibat aksi dorong dengan aparat Kepolisian saat sidang terdakwa kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel di Pengadial Negeri (PN), Bandung, Kamis (20/1). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG
BANDUNG -- Ratusan demonstran dari berbagai Ormas Islam mengepung terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel, usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1). Akibatnya, hampir selama dua jam kekasih Luna Maya ini harus rela menunggu di ruang tahanan sementara PN.
Ketika itu, bus tahanan yang ditumpangi Ariel dicegat oleh massa yang sejak pagi sudah melakukan demonstrasi. Sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan massa yang menghadang. Khawatir akan keselamatan Ariel, Jaksa Penuntut Umum terpaksa turun tangan mengamankan Ariel. Ia menggiring Ariel kembali masuk ke ruang tahanan wanita PN Bandung yang terletak dilantai dua.
Baca Juga:
Rupanya, massa yang juga terdiri dari ibu-ibu ini tidak gampang menyerah. Mereka dengan setia, menunggu di 3 pintu keluar PN Bandung. "Hadang Ariel kawan-kawan, jangan sampai lolos," teriak salah seorang koordinator demonstran.
Pengacara Ariel, Alfrian Bondjol mengaku sempat khawatir terhadap keselamatan kliennya . Ia bahkan mengacam kepolisian dan kejaksaan untuk serius menjaga pelantun 'Topeng' ini. "Kalau terjadi apa-apa sama Ariel, itu tanggung jawab jaksa sama polisi," tegasnya.
BANDUNG -- Ratusan demonstran dari berbagai Ormas Islam mengepung terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel, usai proses persidangan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan