Ariel Dikepung Demonstran
Khawatir Dianiaya, Tertahan Dua Jam di PN
Jumat, 21 Januari 2011 – 06:31 WIB

RICUH : Ratusan massa terlibat aksi dorong dengan aparat Kepolisian saat sidang terdakwa kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel di Pengadial Negeri (PN), Bandung, Kamis (20/1). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa video mesum Nazriel Irham alias Ariel lima tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan. Ariel dijerat pasal 44 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (dhi)
BANDUNG -- Ratusan demonstran dari berbagai Ormas Islam mengepung terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel, usai proses persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi