Ariel 'Dirajam' di PN Bandung
Jumat, 17 Desember 2010 – 11:29 WIB

Ariel bersama pengacaranya, OC Kaligis di PN Bandung. Foto: Dok/JPPhoto
BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung. Selain memukuli, mereka juga melakukan aksi lempar jumroh dengan koin ke gedung PN Bandung. Dengan bertele-telenya persidangan tersebut, terindikasi adanya skenario dalam kasus tersebut. Terlebih tuntutan jaksa serta bukti-bukti pendukung juga sudah lengkap. "Nunggu apalagi, Ariel tinggal dihukum," tegasnya.
Meski demikian, aksi tersebut hanya teaterikal yang dilakukan massa Ampibi sebagai simbol Ariel harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu menggunakan hukum Islam, yaitu dirajam. Pemberian hukuman berat tersebut dianggap perlu karena telah menodai nilai asusila.
Baca Juga:
Kordinator Aksi, Fahrudin Rusibani mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menyentil persidangan yang dinilai bertele-tele dalam memutuskan hukuman. Padahal bukti-bukti pendukung serta pengakuan salah satu pemeran juga sudah ada. "Buktinya, pengadilan diam saja saat cut tari membenarkan jika wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ucap Fahrudin di sela-sela aksi di depan PN Bandung, Kamis (16/12).
Baca Juga:
BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung.
BERITA TERKAIT
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok