Ariel 'Dirajam' di PN Bandung
Jumat, 17 Desember 2010 – 11:29 WIB
BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung. Selain memukuli, mereka juga melakukan aksi lempar jumroh dengan koin ke gedung PN Bandung. Dengan bertele-telenya persidangan tersebut, terindikasi adanya skenario dalam kasus tersebut. Terlebih tuntutan jaksa serta bukti-bukti pendukung juga sudah lengkap. "Nunggu apalagi, Ariel tinggal dihukum," tegasnya.
Meski demikian, aksi tersebut hanya teaterikal yang dilakukan massa Ampibi sebagai simbol Ariel harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu menggunakan hukum Islam, yaitu dirajam. Pemberian hukuman berat tersebut dianggap perlu karena telah menodai nilai asusila.
Baca Juga:
Kordinator Aksi, Fahrudin Rusibani mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menyentil persidangan yang dinilai bertele-tele dalam memutuskan hukuman. Padahal bukti-bukti pendukung serta pengakuan salah satu pemeran juga sudah ada. "Buktinya, pengadilan diam saja saat cut tari membenarkan jika wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ucap Fahrudin di sela-sela aksi di depan PN Bandung, Kamis (16/12).
Baca Juga:
BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional