Ariel 'Dirajam' di PN Bandung
Jumat, 17 Desember 2010 – 11:29 WIB
Dengan pengakuan Cut Tari tersebut, kata dia, persidangan seharusnya sudah bisa menyeret Ariel dengan hukuman yang setimpal. Terlebih, Cut Tari juga sudah mengakui jika dia berhubungan badan dengan Ariel sebanyak 3 kali. "Cut tari mengaku melakukan hubungan badan dengan ariel sebanyak tiga kali. Otomatis dia tahu persis dengan siapa dia berhubungan. Dengan begitu, seharusnya hakim sudah bisa menyeret ariel dengan hukuman berat meski tetap membantah pernyataan saksi-saksi yang selama ini diperiksa," paparnya.
Desakan atas hukuman berat kepada Ariel, kata dia, harus dijatuhkan hakim dengan seberat-beratnya mengingat hal tersebut bisa menjadi contoh bagi anak muda. Agar tidak melakukan aksi serupa. "Ini diharapkan menjadi contoh dan jadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan aksi porno," pungkasnya.
Dari pantauan, aksi yang dilakukan massa dari Ampibi tersebut sempat hampir ricuh. Pasalnya, pihak dari Ampibi berusaha untuk masuk dan tidak mengindahkan seruan petugas. Mereka pun kemudian bisa ditenangkan petugas. Dalam aksi tersebut, tidak hanya diisi oleh orasi dari para lelaki, namun para ibu juga terlihat ikut mengeluarkan uneg-uneg mereka soal jalannya persidangan yang dinilai lambat. Karena banyaknya massa yang unjuk rasa, lalu lintas di Jalan LLRE Martadinata depan PN Bandung pun sempat tersendat. Namun, hal tersebut bisa diantisipasi polisi dengan memberlakukan satu jalur. (rie)
BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025