Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat, 07 Januari 2011 – 05:35 WIB
Kepada Rakyat Merdeka, kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol menyebut tuntutan jaksa tidak beralasan dan terkesan mengada-ada. “Tuntutan itu mendasar dan lemah secara hukum. Kami siap melakukan pembelaan,” katanya.
Baca Juga:
Boy siap membela Ariel di persidangan berikutnya. Disinggung poin apa saja yang nanti disampaikan, Boy berkomentar. "Nanti sajalah," singkatnya. Tuntutan ini sebenaranya lebih ringan karena hanya mendakwa dengan satu pasal. Sebelumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang kesepuluh Ariel ini masih dilaksanakan secara tertutup. Di luar sidang puluhan massa tetap menggelar unjuk rasa meminta Ariel dihukum berat. Sekitar 500 aparat disiagakan menjaga persidangan. (GIE/jpnn)
ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpi. Dalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemungkinan Nikah Lagi, Kimberly Ryder: Belum Tahu, Tergantung...
- Ayu Ting Ting Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Bilqis
- Rencana di 2025, Nidji Siap Rilis Album Manifestasi Hati
- 3 Berita Artis Terheboh: Atiqah Diperiksa Polisi, Sujiwo Tejo Beri Krikan Pedas
- 12 Tradisi Unik Menyambut Tahun Baru di Berbagai Dunia
- Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%