Ariel Divonis, Luna Histeris
Massa Anti Ariel Rusak Mobil PP
Selasa, 01 Februari 2011 – 03:58 WIB
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan. Kekecewaan tak bisa disembunyikan punggawa band Peterpan.
Isak tangis juga tak bisa ditahan kekasih Ariel, Luna Maya yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1). "Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
Sontak, Luna yang juga didampingi para seniman Indonesia itu langsung histeris. Sementara Ariel, berusaha terlihat tegar meski sesekali air matanya tak tertahan lagi.
Majelis Hakim memang menyatakan kekasih Luna Maya tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi. Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran