Ariel Divonis, Luna Histeris
Massa Anti Ariel Rusak Mobil PP
Selasa, 01 Februari 2011 – 03:58 WIB

Luna Maya histeris. Foto: Radar Bandung/JPPhoto
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan. Kekecewaan tak bisa disembunyikan punggawa band Peterpan.
Isak tangis juga tak bisa ditahan kekasih Ariel, Luna Maya yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1). "Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
Sontak, Luna yang juga didampingi para seniman Indonesia itu langsung histeris. Sementara Ariel, berusaha terlihat tegar meski sesekali air matanya tak tertahan lagi.
Majelis Hakim memang menyatakan kekasih Luna Maya tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi. Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah