Ariel Harus Mendekam Lebih Lama
Selasa, 13 Juli 2010 – 11:40 WIB
JAKARTA- NAZRIL Irham atau akrab disapa Ariel harus memendam keinginannya untuk menghirup udara bebas. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak pihak kepolisian. Pacar Luna Maya itu harus mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri hingga 40 hari ke depan. Penolakan tersebut, tak ayal membuat pihak Ariel kecewa. Maklum mantan vokalis Peterpan itu berharap bisa keluar dari tahanan sampai kasus video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari disidangkan.
"Masa penahanan tahap pertamanya diperpanjang karena permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin (12/7).
Pemeriksaan terhadap Ariel yang belum selesai, menjadi alasan penolakan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga:
JAKARTA- NAZRIL Irham atau akrab disapa Ariel harus memendam keinginannya untuk menghirup udara bebas. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukannya
BERITA TERKAIT
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog