Ariel Harus Mendekam Lebih Lama
Selasa, 13 Juli 2010 – 11:40 WIB
JAKARTA- NAZRIL Irham atau akrab disapa Ariel harus memendam keinginannya untuk menghirup udara bebas. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak pihak kepolisian. Pacar Luna Maya itu harus mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri hingga 40 hari ke depan. Penolakan tersebut, tak ayal membuat pihak Ariel kecewa. Maklum mantan vokalis Peterpan itu berharap bisa keluar dari tahanan sampai kasus video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari disidangkan.
"Masa penahanan tahap pertamanya diperpanjang karena permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin (12/7).
Pemeriksaan terhadap Ariel yang belum selesai, menjadi alasan penolakan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga:
JAKARTA- NAZRIL Irham atau akrab disapa Ariel harus memendam keinginannya untuk menghirup udara bebas. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukannya
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya