Ariel Harus Mendekam Lebih Lama
Selasa, 13 Juli 2010 – 11:40 WIB
"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan sejak minggu lalu," kata salah satu tim pengacara Ariel, Aga Khan.
Baca Juga:
Sebagai informasi, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno 22 Juni lalu dan langsung ditahan. Penahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari itu seharusnya berakhir Senin (12/7) kemarin.
Namun, karena penangguhan penahanan yang diajukannya tidak disetujui, maka Ariel akan mendekam lebih lama di tahanan Mabes Polri. Beredar kabar, bahwa tidak disetujuinya perpanjangan penahanan itu juga disebabkan karena Ariel tak juga mengakui perbuatannya sehingga mempersulit tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.(eos/fuz/zul/jpnn)
JAKARTA- NAZRIL Irham atau akrab disapa Ariel harus memendam keinginannya untuk menghirup udara bebas. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi