Ariel Masih Terancam Hukuman
Jika Langgar Syarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:30 WIB
Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kemkumham tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Baca Juga:
Ia keluar dari Rutan Kebonwaru menggunakan mobil rutan bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djamaludin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dari Rutan, Ariel yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk melapor.
Dari kejaksaan, Ariel kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan.
MASA percobaan pembebasan bersyarat vokalis Peterpan, Nazriel Ilham atau Ariel, baru berakhir pada 21 September 2014. Kepala Rutan Kebonwaru Bandung
BERITA TERKAIT
- Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
- Segera Digelar, IHEAC Audio Video Show 2024 Usung Konsep Bring Music Back Home
- Pendapatan Fantastis Ayus dan Nissa Sabyan di YouTube Jadi Sorotan
- Rilis Vinyl Debut Album, Sunlotus Gelar Tur Asia Tenggara
- Angkat Budaya Lokal, Film Mariara Perjamuan Maut Tayang Bulan Ini
- 3 Berita Artis Terheboh: Sara Rahayu Makin Populer, Marion Jola Diberi Wejangan