Ariel Masih Terancam Hukuman
Jika Langgar Syarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:30 WIB

Ariel Masih Terancam Hukuman
Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kemkumham tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Baca Juga:
Ia keluar dari Rutan Kebonwaru menggunakan mobil rutan bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djamaludin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dari Rutan, Ariel yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk melapor.
Dari kejaksaan, Ariel kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan.
MASA percobaan pembebasan bersyarat vokalis Peterpan, Nazriel Ilham atau Ariel, baru berakhir pada 21 September 2014. Kepala Rutan Kebonwaru Bandung
BERITA TERKAIT
- Mengaku Sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Revelino Siap Tes DNA
- Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- The Cottons Persembahkan Lentera, Lagu Kasih Sayang untuk Orang Terdekat
- Samuel Rizal Kerasukan saat Syuting Film Mangku Pocong
- Indra Bekti dan Aldila Jelita Kembali Ungkap Keinginan Pindah ke Australia
- Ardhito Pramono Jadi Special Guest Konser Boyce Avenue di Jakarta