Ariel Tak Bisa Dituduh Menyebarkan?
Sabtu, 17 Juli 2010 – 14:14 WIB
Menurut Edward, mengungkap pelaku pertama penyebar video memang butuh waktu. Salah satu sebabnya, penyidik perlu izin dari pengadilan untuk memeriksa seseorang yang akan dijerat dengan UU ITE. "Itu diatur dalam pasal 43. Tanpa izin pengadilan, kami tidak bisa memeriksa seseorang," katanya. (jan/c3/ayi/fuz/jpnn)
JAKARTA- tertangkap RJ tampaknya akan mennjadi berkah bagi Nazriel Irham alias Ariel. Sebab, tuduhan menyebarkan pornografi terhadap mantan vokalis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional