Ariel Terancam 12 Tahun Penjara

Reza Akui Temukan Video Porno Ariel

Ariel Terancam 12 Tahun Penjara
Luna Maya saat mengahadiri sidang perdana Ariel Peterpan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata Bandung, Senin (22/11). Foto: ARMIN ABDUL JABBAR/BANDUNG EKSPRES
Sementara itu, kuasa hukum Ariel Aga Khan kepada wartawan menyatakan, sidang ini terkesan dipaksakan. Dia bahkan sangat berkeberatan kliennya dijerat dengan Undang-undang No. 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik. Sebab, Ariel tidak mungkin mengedarkan video porno karena dirinya seorang publik figur. "Ini sangat aneh. Masa Ariel ikut dianggap ikut mengedarkan," ungkan Aga.

Dia menegaskan, tim kuasa hukum Ariel langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi (sanggahan/keberatan) pada sidang kemarin. Rencananya pembacaan eksepsi tersebut akan digelar senin pekan depan (29/11).

Dia melanjutkan, yang mesti menjadi tersangka semestinya Reza Rahadian (RJ) yang menjadi editor musik Peterpan. Dari tangan Reza itu diduga video porno mirip Ariel dan Luna Maya beredar.

Sementara itu, pengacara Reza Rahadian, Niko Kresna, mengungkapkan, kliennya memang membuka file dalam hard disk milik Ariel. Namun, dia menggarisbawahi, kliennya tidak melakukan upload video tersebut ke internet. Dulu, kata dia, Reza memang bertugas sebagai editor freelance untuk Peterpen. Ketika itu, Ariel memberikan hard disk yang berisi film lagu dalam berbagai format serta ada juga dalam bentuk format video.

BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News