Ariel Terancam 12 Tahun Penjara
Reza Akui Temukan Video Porno Ariel
Selasa, 23 November 2010 – 05:29 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Ariel Aga Khan kepada wartawan menyatakan, sidang ini terkesan dipaksakan. Dia bahkan sangat berkeberatan kliennya dijerat dengan Undang-undang No. 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik. Sebab, Ariel tidak mungkin mengedarkan video porno karena dirinya seorang publik figur. "Ini sangat aneh. Masa Ariel ikut dianggap ikut mengedarkan," ungkan Aga.
Baca Juga:
Dia menegaskan, tim kuasa hukum Ariel langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi (sanggahan/keberatan) pada sidang kemarin. Rencananya pembacaan eksepsi tersebut akan digelar senin pekan depan (29/11).
Dia melanjutkan, yang mesti menjadi tersangka semestinya Reza Rahadian (RJ) yang menjadi editor musik Peterpan. Dari tangan Reza itu diduga video porno mirip Ariel dan Luna Maya beredar.
Sementara itu, pengacara Reza Rahadian, Niko Kresna, mengungkapkan, kliennya memang membuka file dalam hard disk milik Ariel. Namun, dia menggarisbawahi, kliennya tidak melakukan upload video tersebut ke internet. Dulu, kata dia, Reza memang bertugas sebagai editor freelance untuk Peterpen. Ketika itu, Ariel memberikan hard disk yang berisi film lagu dalam berbagai format serta ada juga dalam bentuk format video.
BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11).
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan