Ariel Tetap Ditahan, Polisi Riang
Bebas Dari Tahanan Polisi, Masuk Tahanan Jaksa
Rabu, 20 Oktober 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA - Harapan vokalis non-aktif band Peterpan, Nazril Irham, untuk bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, menyusul habisnya masa tahanan dirinya, harus pupus. Pasalnya, (sesuai perkembangan Rabu 20 Oktober 2010, Red) jaksa akhirnya menyatakan bahwa berkas Ariel (nama akrabnya), tersangka kasus video mesum itu, lengkap (P21) dan memenuhi syarat untuk dinaikkan ke persidangan. Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan lokus kejadian. Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang darurat yang dikenakan, lokus harus bisa ditentukan dalam dakwaan. Di mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Karena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga tanggal 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan.
Dengan penetapan ini, Ariel memang akhirnya bebas dari tahanan Polri. Namun ia justru harus menyambung hidupnya di sel tahanan di bawah kuasa kejaksaan. Dari Bareskrim, penahanan Ariel akan langsung dipindahkan ke Bandung, sesuai dengan locus delikti (tempat kejadian) perkara asusila yang membelenggunya itu.
"Kemarin kita sudah berharap, kalau hari ini tidak P21, kita akan keluarkan. Tapi nyatanya ada dari kejaksaan nomor 21b65 yang mengejutkan. Membuat penyidik (Polri) senang," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan vokalis non-aktif band Peterpan, Nazril Irham, untuk bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, menyusul habisnya masa tahanan dirinya,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan