Ariesman Dieksekusi, Aguan Masih Dicegah ke Luar Negeri

Ariesman Dieksekusi, Aguan Masih Dicegah ke Luar Negeri
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan banding atas putusan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, yang menjerat terpidana Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, jaksa penuntut umum sudah menerima putusan pengadilan.

Dia mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim juga sudah dua pertiga dari tuntutan JPU. "Itu sudah mencerminkan 2/3 tuntutan," kata Yuyuk, Kamis (8/9).

Kendati demikian, Yuyuk menegaskan bahwa kasus reklamasi belum berakhir. KPK masih terus melakukan penyelidikan. "Masih dimungkinkan melakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Pengembangan itu, lanjut dia, juga bisa dilakukan terhadap dugaan keterlibatan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam perkara ini. "Masalah Aguan, masih bisa dilakukan pengembangan selanjutnya nanti," jelasnya.

KPK, kata dia, juga masih melakukan pencegahan terhadap Aguan untuk bepergian ke luar negeri. Menurut dia, jika masa pencegahan berakhir, maka akan diperpanjang.

Seperti diketahui, Ariesman divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Trinanda divonis selama 2,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk memengarugi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Keduanya sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tadi siang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan banding atas putusan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, yang menjerat terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News