Arif dan Ali Santap Mayat Bayi

Arif dan Ali Santap Mayat Bayi
Mohammad Arif, pria Pakistan yang ditangkap polisi karena kasus kanibalisme. Foto: REUTERS

jpnn.com - LAHORE - Kepolisian Pakistan kemarin menangkap pria bernama Mohammad Arif atas dasar tuduhan memakan daging manusia alias kanibal. Arif ditangkap setelah tetangganya mengeluhkan bau busuk dan menemukan kepala bayi berusia dua hari di rumahnya di sebuah desa yang terpencil di Provinsi Punjab.

Arif mengaku telah memakan tubuh bayi malang yang dicuri oleh saudaranya, Farman Ali dari sebuah kuburan di desa Darya Khan, sekitar 300 kilometer di sebelah selatan Islamabad. Padahal, sebelumnya Arif juga pernah ditahan tiga tahun silam karena tuduhan yang sama.

Pada 2011, Arif dan Ali pernah menggegerkan Pakistan karena memakan mayat manusia. Kasus itu membuat kakak beradik itu menjalani hukuman dua tahun penjara.

“Arif telah ditangkap dan dia mengakui bahwa saudaranya membawa mayat bayi yang baru lahir dari kuburan di dekat tempat tinggal mereka,” kata Ameer Abdullah, kepala polisi di Distrik Bhakkar yang membawahi desa Darya Khan. “Arif mengaku ke polisi bahwa mereka berdua memasak mayat itu dan memakannya.”

Namun, di Pakistan tidak ada hukum yang secara khusus mengatur tentang praktik kanibal. Karenanya pada 2011 silam, Arif hanya didakwa dengan  tuduhan menodai mayat dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam kasus tahun 2011, polisi Pakistan menemukan mayat perempuan berusia 24 tahun yang meninggal akibat kanker. Tubuh perempuan malang itu saat ditemukan di rumah Arif sudah tidak berkaki lagi karena telah dimasak dan menjadi santapan.

Kini, Arif tengah menjalani tes kejiwaan. Sedangkan saudaranya masih diburu polisi.

Arif sebenarnya telah menikah. Namun, dia ditinggalkan oleh istri dan keluarganya  beberapa tahun lalu. Selanjutnya, Arif dan Ali tinggal di sebuah rumah yang terpencil.

LAHORE - Kepolisian Pakistan kemarin menangkap pria bernama Mohammad Arif atas dasar tuduhan memakan daging manusia alias kanibal. Arif ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News