Arif Rachman Arifin Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
Kamis, 23 Februari 2023 – 12:22 WIB

Tangkapan layar - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri