Arif Wibowo Sebut Kunci Penyelesaian Honorer K2, Bukan Pansus
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai penyelesaikan masalah honorer K2 secara komprehensif hanya bisa dilakukan melalui perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain untuk meningkatkan status mereka menjadi ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), revisi UU ASN tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi peningkatan kesejahteraan para honorer K2.
"Masalahnya kan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pasti pakai APBN atau APBD. Nah, itu mau pakai nomenklatur apa? Honorer kan tidak dikenal. Tidak punya payung hukum dia. Maka perlu revisi UU ASN," kata Arif kepada jpnn.com, Jumat (31/1).
Saat ini, usulan revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam datfar progranm legislasi nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas DPR.
Hal ini menurut Arif harus diselesaikan agar pengangkatan honorer menjadi ASN bisa dilakukan.
Kalau UU ASN yang ada sekarang tidak diubah, kata wasekjen DPP PDI Perjuangan ini, posisi paling memungkinkan bagi honorer K2 hanya menjadi PPPK.
Itu pun mereka harus mengikuti seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48.
"Kalau honorer mau dinaikkan grade-nya jadi PNS, maka harus ubah UU ASN supaya ada pengaturan bersifat khusus dan afirmatif di dalam ketentuan peralihan UU tersebut," tandasnya.
Berita terbaru honorer K2 hari ini: Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyebut kunci penyelesaian masalah honorer K2.
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta